Pelaku Penyiraman Air Keras Dua Anak Tiri di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Jaksa

KOALISI.co - Sat Reskrim Polres Lhokseumawe resmi melimpahkan tersangka kasus penyiraman air keras yang menyebabkan kematian dan luka berat kepada Kejari Lhokseumawe, pada Rabu (19/3/2025) pukul 11.00 WIB.
Tersangka, Dahlan Mahmud bin Mahmud (49), sebelumnya ditangkap setelah buron usai melakukan aksi keji terhadap dua anak tirinya pada Desember 2024.
Akibat perbuatannya, korban R (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara A (16) mengalami luka berat.
Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Dua Anak Tiri di Lhokseumawe Berhasil Dibekuk Polisi
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun karet di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui menyiram kedua korban dengan cairan asam sulfat (H₂SO₄) karena sakit hati dan cemburu terhadap istrinya,” ujar Kasat Reskrim.
Kini, tersangka telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Mentah Ilegal ke Jaksa
Ia dijerat dengan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Komentar