1. Beranda
  2. News

Pelaku Tabrak Lari Sebabkan Pasutri Tewas di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Polisi berhasil mengungkap terduga pelaku tabrak lari yang menyebabkan pasangan suami istri (pasutri), Abdullah (29) dan Rohani (33) warga Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh timur tewas.

Terduga pelaku tabrak lari adalah MI (27) pengemudi mobil penumpang Toyota Hiace dan berhasil ditangkap setelah rangkaian identifikasi dan penyelidikan serta dilakukan penangkapan Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik menyatakan, penangkapan terduga pelaku MI setelah melalui serangkaian identifikasi dan penyelidikan.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Aceh Tamiang, Dua Orang Meninggal Dunia

"Sebelumnya kita melakukan analisa olah TKP dari saksi dan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan serta pecahan kover spion sebelah kiri dan CCTV yang berada di TKP," ungkapnya Selasa 11 Oktober 2022.

Kemudian, lanjut kasat, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat minibus Toyota Hiace BL-7732 AA mengalami kerusakan pada bagian depan mobil.

"Tim mendapatkan informasi mobil tersebut berada di Kota Banda Aceh di bengkel Oto dan pengemudi berada di Desa Reng Blok, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara," terangnya.

Baca Juga: Pohon Tumbang Membentang di Jalan Montasik, Sempat Ditabrak Mobil Box

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika petugas melakukan intograsi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tabrak lari.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BL-7732- AA beserta surat-surat diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Adek Taufik.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga