Pemerintah Aceh Cabut Tiga Izin Tambang
KOALISI.co - Pemerintah Aceh telah mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Ketiga IUP tersebut adalah milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis mengatakan, pencabutan IUP tersebut dilakukan dengan hati-hati agar citra investasi Aceh tetap terjaga.
Baca Juga: Terbukti Melanggar IUP, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU
"Pemerintah Aceh juga mengapresiasi pemegang izin yang mengikuti prosedur penambangan yang baik," ujar Marthunis.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh akan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kita ingin investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practices," tukas Marthunis.