Pemerintah Aceh Kembali Beri Bantuan Hukum Gratis kepada Fakir Miskin

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang. Foto: Ist.

KOALISI.co - Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kalangan fakir dan miskin.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang mengatakan, program bantuan hukum gratis telah berjalan selama 5 tahun sejak 2019 lalu.

“Bantuan hukum tersebut disalurkan melalui penyaluran dana Bantuan Hukum Fakir Miskin kepada Lembaga Bantuan Hukum/Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH),” kata Amrizal, Jum’at (28/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Bantu Perbaiki Rumah Korban Angin Puting Beliung di Aceh Utara

Dikatakan, LBH/OBH berperan mendampingi masyarakat fakir dan miskin dalam penanganan perkara hukum di pengadilan.

“Dalam tahun ini, sebanyak 12 LBH/OBH mendapatkan dana bantuan untuk membantu 116 masyarakat fakir dan miskin.

“Jumlah perkara yang diliputi mencakup pidana, perdata, jinayah, muamalah, dan munaqahah,” ujar Amrizal.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Rp3,5 Triliun Dana KUR 2023 untuk UMKM  Aceh

Amrizal berharap bantuan ini dapat meringankan beban biaya dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan hukum.

“Program ini juga menunjukkan kepedulian Pemerintah Aceh dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam bantuan pendampingan perkara hukum,” tutup Amrizal.

Komentar

Loading...