Pemerintah Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Raqan Prolega Prioritas 2022, Lima Disetujui Disahkan Jadi Qanun Aceh
KOALISI.co - Sekretaris Daerah Bustami Hamzah, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Aceh atas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi (Prolega) Prioritas tahun 2022, dalam Paripurna DPR Aceh, Kamis 29 Desember 2022. Empat dari 12 Raqan Prolega 2022 tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah Aceh.
Bustami Hamzah mengatakan semua Rancangan Qanun tersebut telah melalui pembahasan bersama antara Badan Legislasi DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh sesuai dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh. Sekda memaparkan Pemerintah Aceh menyetuju beberapa Raqan untuk disahkan menjadi Qanun namun beberapa lainnya belum bisa disahkan karena masih diperlukan penyempurnaan, evaluasi dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Di antara Raqan yang telah disepakati untuk disahkan menjadi Qanun Aceh adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Dalam proses pembentukan rancangan qanun itu telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Peringati 18 tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Santuni Puluhan Anak Yatim
“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka “Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022 ini,” kata Bustami.
Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan. Pemerintah Aceh, kata Bustami setuju dengan Pendapat Komisi II DPR Aceh dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh, bahwa Rancangan Qanun Aceh ini telah melalui pembahasan bersama. Raqan ini juga telah melalui proses RDPU serta telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri. Pemerintah juga setuju agar Raqan ini disahkan menjadi Qanun Aceh.
Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raqan ini pun telah dibahas bersama antara Komisi IV dan pemerintah Aceh. Namun belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Karena itu, proses penetapan dan pengundangan Raqan ini akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang -undangan.
Baca Juga: Program MCP Dianggap Berhasil, Sekda Aceh: Terima Kasih KPK RI
Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan. Semua proses pembahasan hingga RDPU telah dilakukan. Namun hasil tanggapan dari fasilitasi Menteri Dalam Negeri menginformasikan bahwa terhadap Rancangan Qanun ini masih perlu pendalaman dan pengkajian lebih lanjut dari Kementerian teknis terkait, dan disarankan untuk tetap menunggu hasil fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Qanun.
Baca dihalaman selanjutnya>>>

