Pemerintah Aceh Serahkan SK Tenaga Kontrak
KOALISI.co - Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada ribuan pegawai non-ASN yang bekerja di berbagai instansi Pemerintah Aceh, Jumat 22 Maret 2024.
Di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, seremonial penyerahan SK dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP.
Dalam sambutannya Iskandar mengatakan, mulai hari ini, secara resmi 14.716 orang akan menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, dimana 1.159 orang diantaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023, dan tinggal menunggu ditetapkan SK sebagai PPPK.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024
"Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, hari ini diserahkan SK Tenaga Kontrak kepada 453 orang, dimana 17 orang diantaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023," ujar Iskandar.
Iskandar menjeaskan, SK Tenaga Kontrak yang diserahkan hari ini terdiri dari dua kategori. Pertama, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN, tetapi belum lulus PPPK. Kedua, tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK Formasi Tahun 2023, tetapi belum menerima SK PPPK. Untuk kategori yang kedua ini, SK Tenaga Kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Silaturrahmi ke Aceh Besar, Pj Gubernur Aceh Santuni Anak Yatim
"Salah satu bukti konkret penataan Tenaga Non-ASN diantaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada Tahun Anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah," sebut Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Undang-Undang ASN ini juga mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan sistem merit.
Iskandar merincikan, di bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu, Iskandar juga mengatakan pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan semakin bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Komentar