Pemerintah Aceh Siap Terbitkan Kebijakan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, membuka Focus Group Discussion (FGD) dan Penyampaian Uji Petik Hasil Asesmen Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Fistabilitas (RAD PD) di Provinsi Aceh di Aula Bappeda Aceh, Banda Aceh, Kamis (24/11/2022).

“Selain memenuhi kebutuhan materi untuk penyandang disabilitas, Pemerintah Aceh juga memberikan bimbingan ketrampilan hidup, pembuatan nomor induk kependudukan dan akses pelayanan pendidikan agar penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat,” kata Yusrizal.

Sementara itu, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas RI, Maliki, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah daerah maupun pusat harus menempatkan disabilitas sebagai subjek kebijakan pembangunan.

Selain itu, kata Maliki, penyusunan kebijakan juga harus berdasarkan hak asasi manusia (HAM), tanpa diskriminasi dan multisektor.

Baca Juga: Sekda Buka Rapat Percepatan Persertifikatan Tanah Milik Pemerintah Aceh

Lebih lanjut, Maliki menjelaskan ada tujuh sasaran yang ditargetkan dalam penyusunan rencana aksi daerah penyandang disabilitas (RAD PD). Pertama, memperluas cakupan administrasi kependudukan dan forum tematik untuk kaum disabilitas. Kedua, membangun akses infrastruktur, pemukiman dan transportasi yang inklusif.

Berikutnya, memberikan hak dan akses politik dan peradilan. Keempat, menyediakan layanan pemberdayaan dan kemandirian. Kelima, mewujudkan pembangunan ekonomi inklusif dengan memberikan pemahaman ketenagakerjaan dan memberikan kuota tenaga kerja disabilitas.

Keenam, memberikan akses pendidikan inklusif. Dan terakhir memberikan akses pemerataan layanan kesehatan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...