Pemkab Aceh Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Berikut Rinciannya
KOALISI.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 hijriah/2025 masehi.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Maklumat dalam rapat koordinasi antara Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Rapat koordinasi tersebut digelar di kantor MPU Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa, (11/3/2025).
Baca Juga: Gubernur Mualem Buka Aceh Ramadhan Festival 2025
Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Sanusi mengatakan penetapan zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat berpedoman pada fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 Tentang zakat Fitrah dan ketentuannya.
Dikatakan, Sanusi proses pelaksanaan pembayaran zakat masyarakat dapat dilakukan secara mandiri di tempat ibadah masjid, meunasah dan lainnya.
"Pengumuman ini menjadi pedoman untuk masyarakat dapat menjalankan kewajiban membayar zakat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan shalat ied Idul Fitri berlangsung," terangnya.
Berikut rincian penetapan zakat fitrah kabupaten aceh Utara tahun 2025:
Zakat Fitrah Dalam Bentuk Beras
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah 1 sha’ atau 10 kaleng susu dengan isi 397 gram, setara dengan 3,1 liter atau 1,5 bambu + 2 genggam, yang setara dengan 2,8 kilogram per jiwa. Ini adalah kadar sha’ ikhtiath (hati-hati).
Zakat Fitrah Dlam Bentuk Uang Tunai
Bagi yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, mengacu pada Mazhab Hanafi, yaitu 1 sha’ setara dengan 3,8 kilogram kurma Sukari. Nilai uang yang ditetapkan adalah Rp 228.000,- per jiwa.