1. Beranda
  2. News

Pemkab Aceh Utara Tetapkan Kembali Status Tanggap Darurat Banjir hingga 24 Januari

Oleh ,

KOALISI.co - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi menetapkan kembali Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, menyusul kondisi cuaca ekstrem yang menyebabkan beberapa sungai meluap dan permukiman warga terendam, pada Jumat (9/1/2026).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Evaluasi Penanganan Banjir yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh Utara di Pendopo Bupati sore hari itu, dengan tujuan mempercepat penanganan dampak bencana yang kini memasuki fase kritis.

Status Tanggap Darurat berlaku selama 15 hari, mulai tanggal 10 hingga 24 Januari 2026.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Minta Presiden Prabowo Kunjungi Lokasi Terdampak Banjir Bandang dan Longsor

Plt. Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, menyampaikan bahwa meskipun penanganan telah berjalan selama 44 hari, curah hujan tinggi beberapa hari terakhir memicu banjir susulan yang lebih luas. Kondisi ini sebelumnya telah dilaporkan langsung oleh Bupati Aceh Utara kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan saat kunjungan kerja di Kecamatan Syamtalira Bayu pada pagi hari yang sama.

"Arahan Bapak Bupati sangat jelas; melihat sungai yang kembali meluap dan masyarakat yang kembali terdampak, status masa transisi harus dievaluasi dan dikembalikan ke status Tanggap Darurat agar langkah penyelamatan lebih maksimal," ujar Jamaluddin di hadapan unsur Forkopimda dan perwakilan BNPB.

Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi (Panyang), menegaskan seluruh jajaran SKPD dan Camat diinstruksikan untuk melakukan breakdown data kerusakan secara cepat dan akurat. "Kita butuh data valid agar pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan penyaluran bantuan tidak terhambat. Saya minta Huntara dibangun serentak, bukan bertahap," katanya.

Baca juga: Solidaritas Lintas Daerah Mengalir, Sulsel-Bone-Batam Salurkan Bantuan Rp10,3 Miliar untuk Aceh

Sementara itu, unsur TNI dan Polri (Polres Aceh Utara & Lhokseumawe) berkomitmen meningkatkan kerja sama di lapangan untuk memastikan keselamatan warga dan kelancaran distribusi logistik.

"Dengan berlakunya status Tanggap Darurat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memiliki akses yang lebih luas dalam pengerahan personel, peralatan, maupun penggunaan anggaran darurat untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat kerusakan sawah serta tambak," pungkasnya.(*)

Baca Juga