Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah Selama Ramadhan
KOALISI.co - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy akan menggratiskan pengunaan air bersih untuk rumah ibadah selama bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq menerima permintaan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar saat meninjau instalasi pengolahan air bersih milik Perumdam Tirda Daroy di Lambaro, Aceh Besar, Senin, 20 Maret 2023 lalu.
“Saya sangat setuju dengan usulan beliau dan insyaallah dapat kita penuhi untuk tidak memungut iuran air selama bulan puasa kepada semua rumah ibadah, baik masjid, meunasah, maupun musalla yang di Banda Aceh," kata Bakri Siddiq kepada KOALISI.co Selasa (21/3/2022).
Baca Juga: Sambut Bulan Suci, Pemko Banda Aceh Gelar Tarhib Ramadhan 1444 Hijriah
Dikatakan, pihaknya telah menginstruksikan Perumdam Tirta Daroy untuk menyiagakan mobil tangki air guna mem-backup kebutuhan air di rumah ibadah.
“Karena bulan puasa, kebutuhan air bersih tentu akan lebih banyak dari biasamya,” ujar Pj Walkot Banda Aceh.
Oleh sebab itu, kapan saja dibutuhkan, mobil tangki sudah kita siapkan untuk mendistribusikan air secara gratis ke masjid-masjid. Kebijakan ini kita ambil untuk mengantisipasi jika nanti ada kendala di lapangan yang menyebabkan rumah ibadah kekurangan air bersih.
Baca Juga: Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Turki
"Kami juga telah menginstruksikan Tirta Daroy untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat selama bulan puasa," tega Bakri.
Mulai dari sumber air baku, unit pengolahan air, hingga jaringan pipa, saya minta agar dicek betul-betul berfungsi dengan baik sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada warga.”
“Insyaallah dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, Perumdam Tirta Daroy dapat menjangkau seluruh pelanggan setianya hingga ujung pelayanan. Dengan begitu, kita semua dapat beribadah dengan khusyuk selama bulan suci Ramadan yang tinggal beberapa hari lagi,” tutup Bakri.