Pemko Banda Aceh Musnahkan 36 Botol Miras Hasil Razia Syariat Islam
KOALISI.co - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memusnahkan sebanyak 36 botol Minuman Keras (Miras) di halaman Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, pada Selasa 27 September 2022.
Pemusnahan sebanyak 36 botol tersebut dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq yang turut di saksikan Sekdako Banda Aceh Amiruddin, dan Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal.
Merek miras yang dimusnahkan yaitu Red Label 1 botol, anggur merah 29 botol, Vebe 4 botol, dan Star Angle 2 botol. Miras ini merupakan hasil sitaan petugas Satpol PP- WH Banda Aceh.
Baca Juga: Polres Bireuen kembali Musnahkan Ladang Ganja Seluas Enam Hektar
PJ Wali Kota Bakri Siddiq mengatakan, penyitaan barang bukti itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjalankan simpul-simpul penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh," kata Bakri Siddiq, Selasa 27 September 2022.
Kemudian, Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal menyebutkan, untuk penemuan barang bukti dan penangkapan pelaku ditemukan saat melakukan razia di beberapa lokasi di Banda Aceh, seperti Ulee Lhee dan kawasan Peunayong.
Baca Juga: Empat Hektar Ladang Ganja di Cot Glie Aceh Besar Dimusnahkan
"Kami akan terus melakukan razia di setiap waktu guna mengentaskan pelanggaran Syariat Islam. Selain itu akan dilakukan penindakan tegas apabila menemukan para pelaku," kata Rizal.
Rizal melanjutkan, hingga saat mereka akan selalu rutin untuk melakukan pemantauan dan razia ditempat-tempat yang telah terjaring. Karena ini merupakan tugas kita secara rutin.
"Selain melakukan razia miras, Pemko Banda Aceh juga akan selalu rutin dalam merazia Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih buka di jelang memasuki waktu magrib," tegas Rizal.
Komentar