Pemko Banda Aceh Serahkan RKUA dan PPAS APBK-P 2024 ke DPRK
KOALISI.co - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyerahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 kepada pihak legislatif.
Dokumen RKUA dan PPAS APBK-P 2024 tersebut, diserahkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Amiruddin kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dalam sidang paripurna, Senin, 12 Agustus 2024 di gedung dewan setempat.
Dalam sambutannya, Sekda Amiruddin mengatakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati KUA-PPAS 2025
“Dokumen ini disusun untuk menampung pergeseran-pergeseran kegiatan yang penting dan mendesak serta merasionalkan kegiatan yang dianggap dapat dilakukan penyesuaian kembali yang diakibatkan terbatasnya kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Di samping itu juga, rancangan perubahan KUA dan PPAS ini wajib mengakomodir adanya beberapa kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh terhadap penyesuaian pendapatan transfer pemerintah pusat dan penyesuaian pendapatan transfer antar daerah.
“Atas dasar ketentuan tersebut, maka untuk kesempurnaan APBK tahun anggaran 2024 perlu dilakukan perubahan KUA PPAS terutama untuk menindaklanjuti hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 yang lalu.” katanya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar