1. Beranda
  2. Pemerintahan

Pemprov Aceh Terapkan WFH untuk ASN, Dorong Birokrasi Lebih Fleksibel dan Berbasis Kinerja

Oleh ,

KOALISI.co — Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transformasi sistem kerja birokrasi menuju pola yang lebih fleksibel, modern, dan berbasis kinerja.

Penerapan WFH tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Gubernur Aceh mengenai hal serupa di lingkungan Pemerintah Aceh.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari reformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Diamankan Polisi

“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujar Murtala.

Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta kebutuhan pelayanan. ASN dapat menjalankan sistem kerja fleksibel, baik dari rumah maupun kantor, tanpa mengurangi kualitas kinerja.

Meski demikian, unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal. Hal tersebut dilakukan melalui kombinasi layanan digital dan tatap muka secara terbatas.

Baca juga: Dari Gelap Menjadi Terang, 8 Dusun di Pelosok Aceh Kini Nikmati Listrik PLN

Untuk menjaga kualitas kinerja, Pemerintah Aceh menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.

“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Aceh juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan. Koordinasi antarinstansi tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca juga: Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa, Negara Rugi Rp14 Miliar

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga