Pemuda Ini Nekat Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Toke Thailand untuk Diedarkan di Banda Aceh
“Selain itu, ia juga menitipkan tiga bungkus sabu seberat tiga kilogram kepada salah seorang rekannya yang lain yakni S untuk dijual atau diedarkan,” katanya.
“Hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh MPZ inilah kemudian digunakan untuk membeli dua unit motor, yakni motor RX King dan Mio bernopol BK 5104 XP,” katanya lagi.
Tersangka MPZ Ditahan, Dua Orang Buron
Saat ini MPZ pun masih ditahan untuk diproses hukum lanjut. Polisi juga telah menyita seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk timbangan digital, sejumlah ponsel dan rekening bank yang dimiliki.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Bekuk Pengedar Sabu, Dua Orang Masuk DPO
Selain itu, petugas juga masih terus memburu MJ selaku pemilik atau pemberi sabu kepada MPZ, serta S yang menerima tiga kilogram sabu dari MPZ untuk diedarkan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kombes Pol Fahmi.
“Dia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.