Pemuda Sesalkan Jalan Rusak Parah dan Berdebu di Cot Girek Aceh Utara
KOALISI.co – DPK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bersama sejumlah mahasiswa Kecamatan Cot Girek melakukan aksi bagi-bagi masker kepada warga pengguna jalan utama Kecamatan Cot Girek sampai ke Kecamatan Lhoksukon, di Desa Keude Bate 12, Aceh Utara, Rabu (22/3/2023).
Koordinator aksi, Riski Hayatillah mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk protes pihaknya karena sepanjang jalan utama di Kecamatan mereka sudah rusak parah serta wujud kepedulian mereka terhadap warga dan pengguna jalan untuk menjaga kesehatan dari bahaya debu jalanan.
“Semoga gerakan bagi masker kami bisa bermanfaat untuk warga, karena kami tidak punya kuasa dan biaya untuk memperbaiki jalan yang sudah lama rusak dan berlubang ini,” kata Riski kepada KOALISI.co Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Depan SMP Negeri 7 Lhokseumawe
Dikatakan Riski, pihaknya sesalkan jalan rusak parah dan berdebu itu, karena sudah puluhan tahun mereka belum bisa menikmati jalan yang layak, jika musim hujan datang pihaknya harus melewati jalanan yang becek serta berair dan jika musim kemarau mereka terus menghirup debu jalanan setiap hari.
“Padahal, hasil alam dan bumi di wilayah kami terus diangkut untuk dinikmati bersama-sama hingga ke pusat, kami tidur di atas pipa migas yang tertanam di tanah tempat tinggal kami dan hutan kami ditebang untuk ditanami sawit,” ujar Riski.
Yang lebih miris, lanjut Riski, jalan utama tersebut selalu dipakai untuk kepentingan perekonomian dan industri perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun pihaknya hanya mendapat balasan seperti perubahan iklim, banjir, kekeringan dan debu jalanan.
Baca Juga: Miris, Safiah Tinggal di Rumah Tak Layak dan Tanpa Listrik di Aceh Utara
“Kami berharapan baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat agar segera memperbaiki jalan tersebut, kami sudah sangat jenuh, kami meminta agar Presiden Joko Widodo datang untuk melihat langsung keadaan kami disini,” harap Riski.
Mungkin jika Presiden datang jalan akan diperbaiki dan kami warga sangat bahagia, jangan sampai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah dongeng Pengantar tidur saja.
“Karena hasil alam dan bumi kami terus diangkut, tapi kami rakyat hanya menonton bagaimana industri padat bekerja, dan kita hanya menjadi sapi perah yang menikmati Residu hasil eksploitasi industri kapitalistik itu,” tutup Riski Hayatillah.