1. Beranda
  2. News

Penagihan Pascabencana di Aceh Tengah Disorot, Warga Harap Ada Kejelasan dan Perlindungan

Oleh ,

KOALISI.co - Praktik penagihan angsuran yang diduga masih dilakukan sejumlah perusahaan pembiayaan di Aceh Tengah pascabencana banjir dan tanah longsor menuai sorotan publik.

Sejumlah warga bahkan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap penagihan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi korban bencana.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRK Aceh Tengah memfasilitasi pertemuan antara massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Gayo dengan pihak lembaga keuangan.

Baca Juga: Gubernur Aceh Tinjau Pengungsian Korban Bencana di Sawang Aceh Utara, Satu Bulan Pasca Bencana

Dalam forum itu, ditegaskan kembali adanya kebijakan relaksasi berupa perlakuan khusus bagi debitur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November hingga Desember 2025.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penagihan tidak diperbolehkan terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perusahaan pembiayaan seperti MCF, FIF, Mandala, dan Mekar disebut diduga masih melakukan pemungutan angsuran selama masa bencana. Warga yang telah bertahun-tahun menjadi nasabah mengaku kecewa dan merasa terbebani dengan praktik tersebut di tengah kondisi sulit pascabencana.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bantu Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Saat dikonfirmasi, pimpinan PNM, Agung Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pendampingan serta proses identifikasi warga yang terdampak bencana.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak MCF, FIF, dan Mandala belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Tengah, Marwandi, mengatakan bahwa perusahaan Mekar sebelumnya telah menyepakati penundaan pembayaran angsuran hingga Maret 2026.

“Untuk menemukan titik kesepakatan dari kasus ini, DPRK akan memanggil pihak penyedia jasa keuangan guna memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Warga berharap adanya kejelasan kebijakan serta pengawasan yang tegas agar hak-hak korban bencana terlindungi dan tidak ada lagi praktik penagihan yang memberatkan di tengah proses pemulihan.

Baca Juga