JPU Tuntut 6 Tahun Penjara
Pengacara Minta Hukum Maksimal kasus Oknum Polisi Polres Bener Meriah Aniaya Tahanan Hingga Tewas
KOALISI.co - Kasus oknum anggota polisi dari Polres Bener Meriah yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Saifullah seorang tahanan hingga meninggal dunia telah memasuki babak tuntutan.
Dalam sidang lanjutan pada Selasa 16 Agustus 2022, JPU Kejari Bener Meriah membacakan surat tuntutan hukuman penjara masing-masing selama 6 tahun terhadap terdakwa Hari Yanwar, Chandra Rasiska, dan Dedi Susanto.
Menanggapi hal itu, Pengacara dari keluarga korban Saifullah, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong untuk dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama 7 tahun sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Baca Juga: Marak Pencatutan Nama Pejabat Polisi, Ini Imbauan Kapolres Bener Meriah untuk Masyarakat
Selain itu, mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka Ia meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP.
“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga," ujarnya.
Diakatakannya, permintaan vonis berat terhadap para terdakwa, bukan tanpa alasan. Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan.
"Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.” demikian Armia SB.