Pengedar Sabu warga Aceh Timur Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Langsa
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Langsa kembali meringkus satu tersangka pengedar sabu-sabu inisial KH (36) warga Gampong Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Dari tersangka KH ini aparat menyita barang bukti sebanyak 25 paket sabu dengan berat total 4,45 gram dan 1 paket ganja kering seberat 1,45 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Selasa 26 Juli 2022, menyebutkan, tersangka KH diringkus di daerah tempat tinggalnya pada tanggal 19 Juli 2022 lalu.
Sebelumnya, jelas Kasat Resnarkoba, pihak berwajib menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Paya Peulawi.
Baca Juga: Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Langsa
Atas laporan cukup meresahkan maayarakat itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati indentitas pelaku pengedar.
Selanjutnya tim mengatur siasat guna melakukan penangkapan.
Baca Juga: Incar Wanita, Komplotan Perampas HP dan Penadah di Langsa Berhasil Diamankan Polisi
Saat itu tersangka KH terendus sedang tertidur di sebuah gubuk areal tambak daerah Gampong Paya Peulawi ini.
“Tersangka KH ditangkap ketika berada di gubuk areal tambak itu, saat digeledah di gubuk itu ditemukan BB 25 paket sabu dan 1 paket ganja yang diakui milik tersangka,” ujarnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar