Pengelolaan Sumur Bor Minyak di Aceh Timur Butuh Badan Hukum

Polisi Buru 'Mafia' Sumur Bor Minyak Ilegal di Aceh Timur
Gegana Sat Brimob Polda Aceh sedang melakukan pemeriksaam di lokasi kejadian meledaknya sumur bor minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Pereulak, Aceh Timur.

KOALISI.co - Sumur bor minyak ilegal di Ranto Peureulak, Aceh Timur telah beroperasi lama dan dikelola secara turun temurun. Hal ini akan berakibat fatal bagi pekerja dan lingkungan bila terus dibiarkan dan tidak dikelola dengan baik.

"Bagaimana pun itu salah dan melawan hukum. Namun, dalam menangani persoalan ini bukan hanya berbicara tindakan hukum. Akan tetapi juga perlu solusi bagi masyarakat yang menggantung harapan di sumur minyak tersebut," kata KKasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin, 21 Maret 2022.

"Pemerintah harus menyiapkan wadah khusus (badan hukum) bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional baik berbentuk perseroan atau pun koperasi," tambahnya.

Baca Juga: Sumur Bor Minyak di Aceh Timur Kembali Meledak, Dua Warga Terbakar

Nanti, kata Miftahuda, badan hukum dapat menampung pekerja, sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

“Jadi, apabila penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan yang konkrit, maka itu akan menyakiti masyarakat yang kesehariannya menggantungkan asa di sumur minyak. Hal itu juga dikhawatirkan berimbas terhadap kestabilan kamtibmas,” terangnya.

Selain itu, apabila penegakan hukum dilakukan tanpa ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat karena mata pencaharian masyarakat setempat terganggu.

Baca Juga: Total 3 Orang Korban Sumur Bor Minyak di Aceh Timur Meninggal Dunia

Adapun, hasil koordinasi Kapolres, Bupati, Dandim 0104/Atim, dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak yang menyarankan agar BPMA, SKK Migas, dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari sumur minyak tanpa ada resiko hukum dan kecelakaan kerja.

"Kami berbicara sebagai penegak hukum, tapi tidak serta merta hanya menyatakan hal melawan hukum saja. Namun, juga tentang kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Maka perlu perhatian dan penanganan khusus agar persoalan ini tidak berlarut-larut, apalagi sampai memakan korban lagi," Ucapnya tegas.

"Harus ada wadah dari pemerintah. Walaupun kami mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak, tapi hukum harus di tegakkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan menjaga harkamtibmas," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Buru Mafia Sumur Bor Minyak Ilegal di Aceh Timur

Hal senada juga dikatakan, Humas dan Kelembagaan Badan Pengelolaan Minyak Aceh (BPMA), Zulfikar mengatakan, sesuai perundang undangan pengelolaan migas di Aceh segala sesuatu itu harus didasari keamanan dan keselamatan.

"Setelah meninjau dan mengamati lokasi, ternyata sumur minyak berada di pemukiman masyarakat dan ini sangat beresiko bila terjadi kegagalan operasi. Jadi kami menilai perlu ada tindak lanjut khusus yang melibatkan pemerintah," kata Zulfikar.

BPMA sendiri siap mensupport apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap penanganan sumur minyak di Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Kami akan meninjau lokasi terbakarnya sumur minyak di Ranto Peureulak. Nantinya akan disampaikan ke pimpinan untuk dijadikan masukan dalam mencari solusi,” kata Staf Perwakilan dari SKK Migas Wilayah Sumbagut Departemen Operasi, Fikri menambahkan.

Komentar

Loading...