Pengembangan kasus Poll Bus Putera Pelangi, Petugas Temukan 6 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara
KOALISI.co - Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus dari penangkapan PH dan DI kedapatan membawa 5 kilo ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 November 2021 lalu.
Dari hasil pengembangan, personel gabung menemukan 6,26 Hektar ladang ganja atau seberat 40,3 ton di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Minggu, 27 Februari 2022.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan melalui Kabid Humas Kombes Winardy, Senin, 28 Februari 2022 mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh Utara.
Baca Juga: Polisi Musnahkan 6 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
"Dalam pengembangan itu petugas menemukan 6,28 hektar ladang yang ditanami lebih kurang 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton," sebutnya.
Alhasil, personel gabungan yakni Ditresnarkoba Polda Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara langsung memusnahkan ladang ganja tersebut.
"Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi," demikian Winardy.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Warga asal Aceh saat Selundupkan 16 Kilo Sabu di Sumsel