Pengguna Narkotika Dibekuk Polisi di Banda Aceh

Barang Bukti yang telah di amankan Polisi. dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh amankan seorang pengguna narkotika jenis Sabu di jalan raya Kawasan Surien, Meuraxa, Banda Aceh, pada Sabtu 28 Februari 2023 malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan pelaku berinisial GP (35) saat personel sedang melaksanakan Patroli.

“Awalnya warga melaporkan kepada Polisi yang sedang melakukan patroli bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di lokasi tersebut,” kata Kompol Tendri Wardi.

Baca Juga: Angin Kencang, Satu Mobil Rusak Parah Akibat Tertimpa Pohon di Banda Aceh

Menerima informasi, personel langsung menuju ke lokasi dan saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan orang dengan gerak gerik mencurigakan dan ciri-ciri sesuai dengan yang diberikan oleh masyarakat.

"Sehingga, anggota Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh, melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana pada saat itu pelaki sedang berada diatas sepeda motor miliknya di pinggir jalan," ujarnya.

Selanjutnya, di saat petugas melakukan penggeledahan, telah ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika Jenis Sabu seberat 0.16 gram.

Baca Juga: Edar Narkoba, Kuli Bangunan di Langsa Ditangkap Polisi

"Dan pelaku mengakui telah membeli narkotika jenis sabu tersebut dari AB seharga Rp 200 ribu. Untuk saat ini petugas memburu pengedar yang berinisial AB," ungkapnya.

Untuk pelaku GP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Komentar

Loading...