Penghasil Ganja Terbaik di Dunia, Unimal Segera Dirikan Pusat Kajian Ganja Aceh

"Banyak masyarakat miskin yang menjadi korban karena bujukan para pemodal dari luar Aceh. Para petani kecil ini terjerumus dalam lingkaran tindak kriminal karena kebutuhan ekonomi keluarga," terang Dr. Baidhawi.
Meskipun demikian, para petani kecil yang menanam ganja tetap menghadapi sanksi hukum yang berat, mengingat ganja termasuk tanaman terlarang di Indonesia. Selain petani, kurir, penjual, dan pengguna ganja juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius, serta melanggar norma agama dan sosial.
Baidhawi menambahkan bahwa permasalahan ganja di Aceh sangat kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk norma budaya, kondisi ekonomi, dampak sosial, dan kebijakan hukum.
Baca Juga: Mahasiswa Unimal Wakili Aceh ke PKPMN Kemenpora RI di Jakarta
Untuk itu, pendirian Pusat Kajian Ganja Aceh di Unimal diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efektif dalam mencari pendekatan yang komprehensif.
"Sebagai langkah awal, kami akan mengadakan diskusi dan kuliah tamu yang menghadirkan BNN Provinsi Aceh, BNN Lhokseumawe, tokoh masyarakat, LSM pemerhati narkoba, serta Louis Plottel, seorang peneliti narkoba dari University of Toronto, Kanada," ungkap Baidhawi.
Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Herman Fithra ASEAN.Eng menyambut baik pendirian PKGA ini. Menurutnya, diperlukan wadah yang dapat meneliti dan mencari solusi terhadap berbagai aspek permasalahan ganja di Aceh, baik dari sisi sosial, ekonomi, hukum, maupun budaya.
Baca dihalaman selanjutanya >>>
Komentar