1. Beranda
  2. News

Penjelasan Polisi Terkait Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Oleh ,

Polisi Periksa 23 Saksi

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan investigasi ke lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh, berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik, serta mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari asrama dan klinik.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari 23 orang saksi, termasuk dokter Poltekpel, dokter-dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban, sebut Kasatreskrim.

"Sejumlah dokumen turut dikumpulkan sebagai bahan penyelidikan, antara lain rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis ketika berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, rekaman CCTV dari 10 titik, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan tertanggal 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum," tambahnya.

Baca Juga: Pria 61 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana terkait meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla., tutur Kasatreskrim.

“Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan,” lanjut Kompol Dizha.

Penyidik juga mencatat bahwa tenaga medis telah melakukan penanganan terhadap korban sejak keluhan awal di klinik kampus hingga korban dirujuk ke RSUDZA. Adapun penyebab pasti kematian secara medis, menurut keterangan dokter forensik, tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi, pungkasnya.

Baca Juga