Penyidik Polres Aceh Timur Rampungkan Berkas Korupsi Mantan Keuchik Matang Jrok
KOALISI.co - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya merampungkan berkas tahap II tindak pidana kasus korupsi dana APBG tahun anggaran 2018 terhadap mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Dizha Fezuono pada Selasa 22 Maret 2022 mengatakan, berkas perkara tersangka MK (31) sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur dan dinyatakan P21.
"Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya dilimpahkan atau tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Dua Pemuda Aceh Timur Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 16.30 WIB dan diterima langsung oleh Hafrizal selaku JPU. Kasus korupsi tersebut mengakibat kerugian Negara sebesar Rp 523.107.700.
"Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan APBG tahun anggaran 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat,” terangnya.
Menurut perwira pertama Polri ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Baca Juga: Pengelolaan Sumur Bor Minyak di Aceh Timur Butuh Badan Hukum
“Dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka kasus tersebut berada di bawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan,” jelasnya.
Terhadap tersangka MK selaku mantan Keuchik Matang Jrok melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar