Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie
KOALISI.co - Penyidik Kejati Aceh menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, pada Kamis 12 Mei 2022.
Kejaksaan penuntut umum sebelumnya telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut sehingga berkas telah lengkap dan layak untuk diajukan ke persidangan.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, kasus korupsi jembatan Kuala Gigieng telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 Milyar berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Provinsi Aceh.
Baca Juga: Dinas PUPR Aceh Timur Bungkam saat Ditanyai soal Jembatan Kuala Parek
"Jaksa penuntut umum sebelumnya telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut sehingga berkas tersebut telah lengkap dan layak untuk diajukan ke persidangan dengan menerbitkan P.21 ter tanggal 9 Mei 2022," ujarnya.
Selain itu, kasus tersebut telah ditetapkan 5 orang tersangka yang berinisial F selaku PA, JF selaku KPA, K selaku PPTK, S selaku Pelaksana, dan RM selaku Konsultan.
"Penahanan terhadap tersangka S di Rutan kelas IIB Banda Aceh, Kajhu Aceh Besar, sedangkan 4 orang tersangka lainnya dilakukan penahanan Kota Banda Aceh," terangngnya.
Baca Juga: Sembunyi Karena Korupsi Selama 6 Tahun, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Ditangkap Polisi
Penuntut umum juga telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan dan akan melimpahkan perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh
Para tersangka akan di dakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.