Penyidik Serahkan Tersangka Eksploitasi Anak Pekerja Seks di Aceh Utara ke JPU
KOALISI.co - Penyidik dari unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan empat dari lima orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak pekerja seks ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada Selasa (22/8/2023).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasi Humas, Iptu Bambang mengatakan, seorang tersangka lain yang berperan sebagai penyedia tempat, IK, telah lebih dulu diserahkan ke pihak jaksa pada (20/8/2023) lalu karena masih berusia 17 tahun.
“Penyerahan keempat tersangka ini merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21, yang berarti berkas perkara tersebut sudah lengkap dan siap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa,” kata Iptu Bambang, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Tersangka Eksploitasi Anak Pekerja Seks di Aceh Utara
Dikatakan, keempat tersangka tersebut adalah RL (31), yang berperan sebagai mucikari, serta tiga tersangka lainnya yaitu MA (28 Tahun), MZ (49 Tahun), dan FR (29 Tahun), yang merupakan pemakai jasa korban.
“Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, kepada pihak JPU,” tukas Iptu Bambang.
Komentar