Penyidik Sita Uang Rp200 juta Fee Pengadaan Sanitasi dan Westafel di Disdik Aceh
KOALISI.co - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sita uang tunai Rp200 juta yang merupakan fee dari pinjam pakai perusahaan pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
"Benar kita sudah menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 Direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangan pada Selasa 20 September 2022.
Selain itu, pihaknya juga menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender.
Baca Juga: MaTA; Kasus Korupsi Westafel di Disdik Aceh Dapat Dijerat dengan Hukuman Mati
"Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga kuat sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan tersebut," terang Sony.
Dikatakannya, berdasarkan bukti yang disita, penyidik akan segera melaksanakan ekspose dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk mempercepat penghitungan kerugian negara pada pengadaan wastafel dengan nilai pagu Rp41,214 miliar. Anggaran diketahui bersumber dari dana refocusing Covid-19.
"Kita juga telah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, masih ada sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa," ungkal Sony.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh senilai Rp41 Miliar masuk Tahap Penyidikan
Sebelumnya, 348 lokasi pekerjaan di 19 Kabupaten dan Kota telah diperiksa oleh ahli yang didampingi penyidik. Sisanya, empat Kabupaten akan diperiksa dalam waktu dekat, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dengan 27 pekerjaan, Gayo Lues 13 pekerjaan, Sabang 1 pekerjaan, dan Simeulue 1 pekerjaan.
"Total sudah 19 Kabupaten dan Kota dengan 348 lokasi pekerjaan sudah kita cek fisiknya. Sisanya, empat kabupaten dengan sisa 27 pekerjaan akan kita cek dalam waktu dekat," demikian Sony menerangkan.
Komentar