Penyidik Sita Uang Rp295 juta Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp295 juta perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah menjelaskan, bahwa dana tersebut tersebut bersumber dari dana APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018-2019.

“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan," kata Fadillah didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi, di Mapolresta Banda Aceh Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

Dijelaskan, berdasarkan hasil keterangan tersangka DA dan SH serta saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti.

"Barang bukti yang disita diantaranya sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp295.835.255, yang diperoleh dari SH sebesar Rp142.809.932, serta dari RR (82), pihak Mukim Meuraxa, sebesar Rp153.025.323," terangnya.

Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk ke rekening pribadi DA sebesar Rp223.531.120, yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor PNPM Gandapura Bireuen 

"Perlu diketahui oleh publik, bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357," tuturnya.

Kemudian, berdasarkan keterangan para saksi, masih ada sejumlah uang yang saat ini berada di beberapa gampong di wilayah Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap Gampong menerima sebesar Rp.46.664.600.

"Untuk itu, penyidik meminta kepada pihak aparatur Gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut," pintanya.

Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 persil tanah yang terletak diantaranya 3 persil di gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh dan 1 persil di gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2.

Adapun, untuk 4 persil tanah yang disita, sudah memiliki 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 Akta Jual Beli (AJB), sedangkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh.

Komentar

Loading...