Perkembangan Kasus Korupsi SPPD, Kejati Akan Periksa 3 Tersangka dari DPRK Simeulue

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

KOALISI.co - Sejak dilakukannya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan SPPD DPRK Simeulue, Kejati Aceh telah menetapkan 6 orang tersangka.

Selain itu, 89 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan termasuk 1 orang ahli dari BPK Jakarta sebagai ahli perhitungan kerugian Negara.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis Jumat 19 Agustus 2022 mengatakan, dari 6 orang tersangka, 3 orang merupakan ASN yakni A, MRP dan R. Ketiganya telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue

"Rencananya kita akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka lainnya yang berasal dari DPRK Simelue pada Senin 22 Agustus 2022 mendatang," kata Ali Rasab.

Tersangka P, IR dan M merupakan mantan dan Anggota DPRK Semilue yang telah mengajukan gugatan Praperadilan kepada PN Banda Aceh pada Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Digunakan Untuk Pribadi, Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Blang Talon Diserahkan ke Jaksa

Namun gugatan Praperadilan tersebut telah dicabut oleh yang bersangkutan pada 12 Agustus 2022.

"Selanjutnya setelah para tersangka selesai melakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi nahkota sebagai penutup kelengkapan berkas dan akan segera dilakukan pemberkasan perkara," ujarnya.

Kemudian, berkas tersebut akan memasuki ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Komentar

Loading...