Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD Diminta Terapkan WFH

Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD Diminta Terapkan WFH
Konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait himbauan untuk perusahaan swasta, BUMN), dan BUMD agar menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. Dok. Ist.

KOALISI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah satu hari dalam seminggu.

Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Baca Juga: THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

Di dalam SE disebutkan bahwa pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja, dengan upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

"Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," kata Yassierli.

Menaker menekankan, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Baca Juga: Pemko Lhokseumawe Minta Perusahaan Bayar THR dan Uang Meugang Karyawan

Selain penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Lebih lanjut, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

"Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," pungkas Yassierli.

Komentar

Loading...