1. Beranda
  2. Parlementaria

Pesantren Resmi Sebagai Lembaga Pendidikan Formal

Oleh ,

KOALISI.co - Seiring disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terjadi perubahan signifikan pada dunia pesantren di Tanah Air resmi yang mendapatkan pengakuan sebagai lembaga pendidikan formal, serta pesantren mendapat dukungan anggaran dari APBN dan APBD.

Hal tersebut disampaikan Endang Maria Astuti saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dengan otoritas Kementerian Sosial dan para pengasuh pesantren di Asrama Haji, Medan, Sumatera Utara, pada Senin 21 Februari 2022.

“Ada beberapa poin penting perubahan sejak UU Pesantren disahkan. Misalnya, ada Dewan Masyayikh yang dibentuk pada setiap pesantren. Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh pesantren untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren,” ujarnya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Sumber Daya Santri di Gayo Lues Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Di level nasional juga ada Majelis Masyayikh yang berisi para wakil Dewan Masyayikh dari berbagai pesantren. Selain itu, dengan UU tersebut, ijazah alumni pesantren mendapat pengakuan secara formal. Bahkan, bisa menggelar ujian lokal, tanpa perlu ujian nasional.

"Kita juga berterima kasih kepada Pemerintah RI, atas penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 22 Tahun 2015," ungkap Endang.

Jumlah pesantren di Indonesia pada triwulan I-2021 telah mencapai 31.385 pesantren dengan jumlah santri sekitar 4,29 juta orang. Potensi yang begitu besar ini, diharpakan dapat dipergunakan dengan baik untuk menebarkan Islam yang wasathiyah, moderat dan damai.

"Kami juga mendorong mitra kerja kami dari Kementerian Sosial RI agar mensinergikan program sosial-kewirausahaan pada pondok-pondok pesantren yang ada," tutup politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga