Petugas Amankan 52 Ribu Miras Ilegal di Indramayu

Petugas sedang mengecek Miras ilegal. Foto: Ist.

KOALISI.co - Tim gabungan TNI dan Polri berhasil mengamankan lebih dari 52 ribu botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (22/7/2023).

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.

“TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah berjanji untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap peredaran miras di Kabupaten Indramayu,” kata AKBP Fahri.

Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik puluhan ribu botol miras yang disita.

“Dua bandar besar yang terlibat dalam kepemilikan barang tersebut juga menjadi sasaran interogasi untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal,” ujar AKBP Fahri.

Kapolres menegaskan bahwa peraturan terkait miras di Kabupaten Indramayu sangat ketat dan melarang sepenuhnya, dan pelanggarannya termasuk sebagai tindak pidana ringan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polisi Amankan 234 Botol dan Pedagang Miras di Banda Aceh

“Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan peredaran minuman keras ilegal di Indramayu dapat diatasi, menjadikan lingkungan masyarakat lebih aman dari dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol secara ilegal,” demikian AKBP Fahri.

Komentar

Loading...