1. Beranda
  2. News

Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapannya

Oleh ,

KOALISI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 hanya di 37 Provinsi dari 38 Provinsi di Indonesia.

Sebab, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak melakukan pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung.

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada (pilgub) langsung," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 1 April 2024.

Hasyim menjelaskan Yogyakarta punya peraturan istimewa. Ketentuan tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam beleid tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Namun melalui proses pengukuhan.

Sementara itu, Pilkada 2024 hanya diselenggarakan di 508 dari 514 kabupaten/kota. Pasalnya, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Hasyim menuturkan pihaknya bakal menyelenggarakan kegiatna peluncuran Pilkada 2024. Terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujar dia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024;

Baca Juga