Pimpinan DPR Aceh Panggil Kepala Bappeda dan DPKA, Bahas Percepatan Realisasi APBA 2025

Pimpinan DPR Aceh menggelar rapat kerja dengan kepala Bappeda dan DPKA terkait realisasi anggaran tahun 2025 di Ruang Rapat Ketua DPR Aceh, Selasa, (11/3/2025). Foto: Humas DPR Aceh.

KOALISI.co - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pihak eksekutif untuk segera mempercepat implementasi anggaran. Sebab, Hingga pertengahan Maret 2025, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 belum berjalan sesuai harapan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran.

Untuk membahas permasalahan ini, Ketua DPRA Zulfadhli memanggil Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Husnan, serta Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan Aceh (DPKA), Ramzi, dalam sebuah rapat kerja pada Selasa, 11 Maret 2025 di ruang kerja Ketua DPRA.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan DPRA, termasuk Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Saifuddin Muhammad alias Yahfud, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Tgk Anwar, serta Sekretaris Dewan DPRA Khudri.

Baca Juga: Ketua DPR Aceh Apresiasi Pertemuan Gubernur Mualem Dengan Dubes UEA dan Direktur Mubadala Energy Terkait Investasi

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa pihak eksekutif tidak boleh menghambat realisasi APBA 2025. Ia mengingatkan bahwa anggaran tersebut sangat penting bagi masyarakat Aceh dan harus segera dijalankan.

"Jangan ada upaya atau niat menghambat realisasi APBA 2025. Kasihan rakyat," ujar Zulfadhli.

Zulfadlhi juga mempertanyakan kebijakan Plt Kepala Bappeda yang belum menjalankan perintah Qanun APBA 2025 berdasarkan Surat Edaran (SE). Menurutnya, SE tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan qanun yang telah disahkan.

"Tidak bisa Qanun ini dibatalkan atas perintah SE. Saya sendiri telah berjumpa dengan Mualem Gubernur Aceh yang meminta agar percepatan realisasi APBA 2025 segera dijalankan," tegasnya.

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menekankan bahwa Qanun APBA 2025 adalah produk hukum yang harus dihormati.

Baca Juga: Gubernur dan Ketua DPR Aceh Sepakati Percepatan Realisasi APBA 2025

"Qanun APBA 2025 telah melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak bisa dibatalkan atau ditunda secara sepihak oleh eksekutif. Jika ada perubahan yang ingin dimasukkan, harus dilakukan melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Perubahan dengan melibatkan DPRA," kata Ali Basrah.

Menanggapi kritik tersebut, Plt Kepala Bappeda Husnan membantah adanya upaya untuk menunda realisasi APBA 2025. Ia menyatakan bahwa beberapa program belum bisa dijalankan karena adanya kendala administratif dan kurangnya kelengkapan dokumen.

"Prinsipnya, tidak ada keinginan kami menghambat realisasi APBA 2025. Namun, beberapa program belum bisa dijalankan karena belum memiliki dukungan dokumen dan data yang lengkap," jelas Husnan.

Sementara itu, Sekretaris DPKA Ramzi mengungkapkan bahwa hingga awal Maret 2025, realisasi APBA baru mencapai 5,34 persen atau sekitar Rp549 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai. Pemerintah Aceh menargetkan realisasi anggaran pada triwulan pertama 2025 mencapai 11 persen atau Rp1,2 triliun.

Ketua Fraksi Partai Aceh, Tgk Anwar Ramli, mengkritik lambatnya realisasi anggaran yang dinilai hanya berfokus pada pembayaran gaji tanpa ada realisasi belanja publik.

"Kita kecewa dengan Plt Kepala Bappeda dan DPKA. Kenapa bisa seperti ini?" katanya. Menurut Anwar, pihak eksekutif seharusnya menjalankan tugasnya untuk mempercepat realisasi anggaran demi kepentingan rakyat.

"Kita ini digaji untuk membela kepentingan rakyat. Tapi, sudah tiga bulan anggaran berjalan, belum ada belanja publik yang direalisasikan. Jangan-jangan gaji yang kita terima ini haram," sindirnya.

Anwar meminta Kepala Bappeda dan DPKA agar segera mengambil langkah nyata untuk merealisasikan APBA 2025 dan tidak mengecewakan harapan masyarakat. "Janganlah hancurkan Aceh demi kepentingan pribadi. Kasihan rakyat," pungkasnya.

Komentar

Loading...