Pimpinan Ponpes di Aceh Perkosa Santri di Bawah Umur Berulang Kali

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

KOALISI.co - Seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Aceh Tenggara, Provinsi Aceh berinisial SA (37) diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santri yang masih di bawah umur. Pelaku telah melakukan pemerkosaan berulang kali.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono dalam keterangan pada Sabtu 22 Januari 2022 mengatakan, pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022.

“Korban tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya,” kata Winardy.

Winardy juga menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, 4 kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara.

“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijat pelaku yang juga seorang duda,” jelas Winardy.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Komentar

Loading...