1. Beranda
  2. News

Pinjam Emas dan Uang Milik Pacar Tapi Tak Dikembalikan, Pria di Aceh Besar Lebaran di Sel Tahanan

Oleh ,

Menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP-/180/IV/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 7 April 2022, Kasatreskrim Kompol Ryan melakukan sejumlah kegiatan guna mengungkap kasus yang dialami oleh korban FR.

“Setelah menerima Laporan Polisi, penyidik melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan, kemudian setelah memenuhi dua alat bukti penyidik, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Rangkaian penyelidikan dan penyidikan ternyata tidak sia-sia, dimana pada hari Selasa 19 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku bernama Fajri berhasil diamankan di Gampong Sibreh, Aceh Besar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, tuturnya lagi.

Baca Juga: Polisi Amankan 18 Motor Gunakan Knalpot Brong di Banda Aceh

"Atas perbuatannya, Fajri mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana," pungkas Kompol Ryan.

Baca Juga