Pinjam Rp 150 juta Bayar Pakai Cek Kosong, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Pinjam Rp 150 juta Bayar Pakai Cek Kosong, Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi
dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Seorang pria berinisial MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar di tangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat 4 Februari 2022.

Pria tersebut, dilaporkan telah melakukan penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek pada Selasa, 15 Januari 2019 lalu.

"Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya uangnya setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya," kata Kasat.

Seiring berjalannya waktu korban meminta uang miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada pelaku. Lalu, pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada bertuliskan Rp 150 juta sebagai pengganti uang korban.

“Namun, di saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut dari pihak Bank mengatakan bahwa di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak Bank mengeluarkan surat penolakan,” terang Kompol Ryan.

Terhadap atas apa yang dialami, korban pun melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari penanganan kasus tersebut Polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp. 80 juta dengan Nomor Rekening1020166289.

Lalu, satu cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp. 70 juta dengan Nomor Rekening 1020166289.

"Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP," demikian kata Kasat Reskrim, Kompol Ryan.

Komentar

Loading...