Pj Gubernur Aceh Berhentikan Secara Hormat Empat Direksi dan Dua Komisaris BAS

Muhammad MTA
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

KOALISI.co - Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) memberhentikan secara hormat empat Direksi dan dua Komisaris PT Bank Aceh Syariah (BAS).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, pemberhentian Direksi dan Komisaris BAS tersebut berdasarkan hasil RUPS-LB yang digelar pada 9 Maret 2023.

"Gubernur sebagai PSP telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian secara hormat kepada 4 Direksi dan 2 Komisaris BAS pada Rabu 4 April 2023," kata MTA dalam keterangan kepada KOALISI.co, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Penjabat Gubernur Aceh Lantik Muhammad Syah Sebagai Dirut BAS

Adapun empat Direksi yang diberhentikan dengan hormat, yakni Direktur Operasional, Lazuardi, Direktur Dana dan Jasa, Amal Hasan, Direktur Bisnis, Bob Rinaldi, dan Direktur Kepatuhan, Yusmaldiansyah.

Sementara posisi komisaris yang dibebas tugaskan adalah Komisaris Utama, Taqwallah, dan Komisaris Independen, Muslim A Djalil.

Dikatakan MTA, Pj Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih dan penghormatan kepada para Direksi dan Komisaris yang diberhentikan atas pengabdian dalam memajukan Bank Daerah Provinsi Aceh ini.

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Bank Aceh Waqaf Quran ke Dayah

"Selanjutnya KRN akan melakukan penjaringan dan seleksi terhadap Direksi dan Komisaris baru sesuai ketentuan yang berlaku," terang MTA.

Dijelaskan MTA, pergantian ini merupakan salah satu bentuk penyegaran dan regenerasi SDM bagi BAS sesuai kesepakatan hasil RUPS-LB.

"Kita harapkan BAS semakin maju dan berjaya sesuai harapan segenap masyarakat Aceh. BAS yang maju dan terus berpihak kepada ekonomi masyarakat kecil dan UMKM," demikian MTA.

Komentar

Loading...