1. Beranda
  2. Pemerintahan

Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Tugas Pj Bupati Aceh Tenggara, Nagan Raya dan Aceh Barat

Oleh ,

KOALISI.co - Tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu, 11 Oktober 2023 ini, kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Perpanjangan masa tugas ketiganya yakni, Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian.

Dalam hal ini, ditandai dengan penyerahan SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Tindak Lanjut Ratas dengan Presiden, Pj Gubernur Aceh Sambangi Menpora

Pj Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu. "Tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan," tukasnya.

Baca Juga