Pj Gubernur Hadiri Paripurna DPRA, Dengarkan Pendapat Banggar Pertanggungjawaban APBA 2022

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda Penyampaian Pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2022 di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/8/2023).

KOALISI.co - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menghadiri Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2022, Rabu (2/8/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRA Saiful Bahri dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRA. Sementara Pendapat Banggar dibacakan oleh Juru Bicara Banggar H. Khalili dan Rizal Falevi Kirani.

“Terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang telah menyampaikan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2023 tanggal 26 Mei 2023,” kata Khalili.

Baca Juga: Panwaslih Aceh Temui Pj Gubernur, Ini Pembahasannya

Pemerintah Aceh sebelumnya telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022, untuk dibahas dewan. Laporan itu terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Laporan tersebut juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh dan hasil pemeriksaannya juga telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Paripurna DPRA tanggal 28 April 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh dari BPK RI Perwakilan Aceh tersebut terdiri dari Buku 1-Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022, Buku 2-Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Peningkatan Pajak Aceh dalam Rangka Mendukung Kemandirian Fiskal pada Pemerintah Aceh dan instansi Terkait.

Baca Juga: Pj Bupati Mahyuzar Lantik 5 Komisioner KIP Aceh Utara

Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022 itu dibahas oleh Badan Anggaran DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang didampingi seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Banggar DPR Aceh kemudian memberikan beberapa pendapat usai mencermati dan melakukan pemeriksaan terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022 dan menelaah berbagai dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Kemudian para anggota dewan melalui Banggar menyetujui pertanggungjawaban itu.

“Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dengan ini Badan Anggaran DPR Aceh dapat menyepakati/menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022,” kata Falevi Kirani.

Komentar

Loading...