Pj Wali Kota Lhokseumawe Dilaporkan ke Komnas HAM RI Perwakilan Aceh
KOALISI.co - Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran dilaporkan ke Komnas HAM RI Perwakilan Aceh oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pada Rabu 18 Januari 2023.
Pelaporan tersebut buntut dari kerusuhan antara Satpol PP-WH dengan pedagang kaki lima saat melakukan penggusuran lapak di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (16/1/2023).
"Aduan Tim YARA ke Komnas HAM ialah, Satpol PP-WH didampingi TNI-POLRI terjadi pemukulan kepada para pedagang saat melakukan penggusuran lapak di Desa Mon Geudong," kata Ketua YARA Banda Aceh, Koko Hariyatna.
Baca Juga: Dibawah Pimpinan Nurbayan, PKS Kota Lhokseumawe Siap Dominasi Parlemen
Koko menerangkan, para pedagang awalnya mempertahankan lapak usahanya agar tidak dibongkar. Namun, sejumlah oknum melakukan kekerasan kepada para pedagang yang menghadang agar lapak tidak digusur.
"Peristiwa tersebut menyebabkan terjadinya kericuhan, berdasarkan bukti video beredar terlihat jelas oknum Satpol PP dan TNI melakukan penganiayaan dengan memukuli warga beberapa kali pukulan," sebut Koko.
Untuk itu, YARA meminta kepada Komnas HAM agar memeriksa Pj Walikota Lhokseumawe atas peristiwa yang tindakan arogansi oknum Satpol PP-WH dan TNI pada penertiban lapak PKL di Mon Geudong.
Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Resmi Melantik 5 Pj Bupati/Walikota
"Laporan sudah diterima langsung oleh staf Komnas HAM RI Perwakilan Aceh, Sri Mauliani untuk diassesment guna menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Komnas HAM," pungkasnya.
Komentar