Pj Wali Kota Serahkan Raqan APBK Perubahan ke DPRK Banda Aceh
Dalam rincian APBK Perubahan Tahun 2024, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1.383.995.422.531, mengalami peningkatan sebesar Rp92.916.518.783 atau 7,20 persen dari APBK murni yang ditetapkan sebelumnya.
Peningkatan ini terutama berasal dari tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat, serta peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, dan pajak rokok.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.409.995.810.249, meningkat sebesar Rp92.043.316.500 atau 6,98 persen dari anggaran sebelumnya. Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp28.800.387.718, dengan pengeluaran untuk cicilan pokok utang sebesar Rp2.800.000.000.
Baca Juga: Pemko Banda Aceh Serahkan RKUA dan PPAS APBK-P 2024 ke DPRK
Ade Surya berharap bahwa perubahan APBK ini akan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kota Banda Aceh, tambahnya juga berkomitmen untuk mempertahankan prestasi dalam pengelolaan keuangan, seperti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh 16 kali berturut-turut dan penghargaan Adipura.
Pj Wali Kota berharap Raqan Perubahan APBK Tahun 2024 tersebut dapat ditetapkan menjadi Qanun tepat pada waktunya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>