1. Beranda
  2. Pemerintahan

Pj Wali Kota Serahkan Raqan APBK Perubahan ke DPRK Banda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - DPRK Banda Aceh menggelar sidang paripurna di gedung dewan setempat dengan agenda penjelasan, penyampaian, dan penyerahan Rancangan Qanun APBK Perubahan Tahun Anggaran 2024, pada Senin (19/8/2024),

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar, yang didampingi oleh para Wakil Ketua, Usman dan Isnaini Husda. Hadir pada sidang paripurna ini, unsur Forkopimda dan para pejabat jajaran Pemko Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya menjelaskan bahwa perubahan struktur APBK Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk menanggapi perubahan prognosis pendapatan dan belanja daerah, serta menampung pergeseran kegiatan yang mendesak.

Baca Juga: Pj Wali Kota Banda Aceh Jamu Paskibraka dan Berikan Motivasi

Perubahan ini juga, lanjutnya mengakomodasi kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh terkait penyesuaian pendapatan transfer.

Ade Surya menekankan bahwa rancangan Qanun Perubahan APBK ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Fokus utama adalah pada prinsip hemat, efisien, dan terarah, serta memastikan belanja dilakukan sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Selain itu, upaya maksimal akan dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penyederhanaan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga