PLN Sosialisasikan Keselamatan Kelistrikan ke Stakeholder di Aceh

Di sisi lain, Hasbuna menyampaikan pelaksanaan K3 menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Hasbuna pun mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk selalu menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan, serta memperbaharui pengetahuan tentang prosedur kerja yang aman sesuai SOP yang sudah di tetapkan perusahaan dan undang-undang keselamatan kerja.
"Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu lembaga yang turut andi membantu, mendukung dan mendorong pelaksanaaan K3 secara keberlanjutan sehingga akhirnya menjadi suatu budaya dalam lingkungan kerja terutama di PLN," terangnya.
Baca Juga: PLN Sosialisasikan Manfaat dan Bahaya Listrik Bagi Pelajar di Aceh Jaya
"Kami berharap dengan kegiatan ini akan terjadi sinergitas dan harmonisasi antara PLN dan seluruh stakeholder untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja dengan meminimalisasi angka kejadian kecelakaan dan penyakit akibat kerja," lanjut Hasbuna.
Tentunya Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk akan terus mendukung PLN dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta bebas pencemaran lingkungan. Hal ini sesuai dengan amanat dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.




Komentar