PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Moringa Cheong
KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus pengedaran produk minuman tanpa izin Moringa Cheong di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa 3 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibsaini mengatakan bahwa terdakwa Lee Chunyoung merupakan Direktur PT. Korea Aceh Mandiri dengan bidang usaha penjualan multi usaha.
"PT. Korea Aceh Mandiri memproduksi Moringa Cheong berukuran 125 ml, 250 ml dan 500 ml dengan menempelkan stiker logo BPOM dan logo halal pada setiap botol kemasan pada bulan Oktober 2021," kata Ibsaini.
Baca Juga: Kasus Pengedar Produk Moringa Cheong Tanpa Izin Segera Disidangkan
Akan tetapi, saat saksi karyawan atas nama, Ahmad Fauzul ditanyai petugas mengakui bahwa produk Moringa Cheong yang telah di tempel logo BPOM dan halal tanpa izin pengedaran dari BPOM.
"Terdakwa Lee Chunyoung telah meletakkan produk Moringa Cheong di swalayan dan toko di kawasan Banda Aceh untuk dijual kepada masyarakat pada pertengan bulan Oktober 2021," terang Ibsaini.
Berdasarkan surat Direktur Registrasi Pangan Olahan Nomor : T-RG.03.01.52.521.06.22.417 tentang Legalitas Produk, bahwa pangan olahan Moringa Cheong tidak terdaftar dan proses pengajuan akun perusahaan belum disetujui.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 142 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaima yang telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian Ibsaini.