PN Banda Aceh Gelar Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BUMG di Sabang

Saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh berlangsung. Foto: Ist.

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Teuku Husaini, mantan direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Krueng Raya, Sabang, pada Senin (31/7/2023).

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, Teuku Husaini didakwa menyalahgunakan anggaran BUMG tahun 2019 hingga merugikan negara sebesar Rp. 136.637.057 juta.

“Agenda sidang pembacaan tuntutan dipimpin langsung oleh Majelis hakim Hamzah, Hakim Sadri, dan Hakim Ani Hartati,” kata Jen Tanamal kepada KOALISI.co, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi BUMG di Sabang

Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang, Muhammad Aslam Fardhyllah, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani serta denda sebesar Rp 50 juta.

“Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 87.023.057,” ujar Jen Tanamal.

Dijelaskan, jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa akan menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Kejari Sabang Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

“Untuk terdakwa diancam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Jen Tanamal.

Komentar

Loading...