PN Lhokseumawe Akan Putuskan Perkara PAW Azhari T. Ahmadi

"Saksi lainnya, Yusdedi menambahkan bahwa selain memberikan perhatian kepada masyarakat, Azhari T Ahmadi juga aktif menyuarakan kepentingan masyarakat untuk pembangunan Kota Lhokseumawe," ungkap Armia SB mengutip keterangan saksi di persidangan.
Kedua, pandangan ahli hukum terkait pergantian antar waktu terhadap Azhari T. Ahmadi. Ahli hukum tata negara Zainai Abidin, SH., M.Si., M.H menegaskan bahwa Surat Arahan Partai tentang pembagian masa jabatan 2,5 tahun bagi anggota DPRK tidak dapat dijadikan sebagai alasan hukum bagi pergantian antar waktu.
“Partai politik tidak bebas melakukan PAW, tetapi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar atau landasan bagi PAW itu tunduk kepada rezim hukum publik," terang Zainal Abidin.
Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus, Azhari DPRK Lhokseumawe; Nasib Mereka Wajib Diperjuangkan
Ditanya tentang adanya surat-surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Azhari T. Ahmadi, menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala itu, pernyataan atau perjanjian itu termasuk ke dalam ranah hukum privat yang tidak bisa menderogat (mengenyampingkan) kekuatan hukum publik.
Selain itu, Zainal Abidin menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai Aceh tentang PAW tersebut tidak bersifat final sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan PAW apabila pihak yang dirugikan sedang mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.
Baca Juga: Anggota DPR Aceh Martini Pertanyakan Alasannya di PAW
Menanggapi telah selesainya pemeriksaan perkara itu, Armia SB menyerahkan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memberikan putusan.
“Selama proses pembuktian, kami sebagai kuasa hukum Penggugat telah menyerahkan sejumlah bukti surat serta menghadirkan saksi dan ahli, untuk membuktikan dalil-dalil gugatan kami. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," demikian Armia SB.
Komentar