PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam Bireuen

PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam Bireuen
Sidang dakwaan kasus korupsi dana simpan pinjam Bireuen. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan dua terdakwa kasus korupsi dana simpan pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan, Kecamatan Gandapura, Bireuen pada Kamis (7/12/2023).

Kedua terdakwa yaitu Saiful Muali selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019-2022 dan Fitriah selaku ketua kelompok SPP Udep Sare Desa Lapang Barat.

Pembacaan dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Bireuen yaitu Aditya Gunawan. Dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil dan Harmi Jaya.

Baca Juga: Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam Bireuen ke Pengadilan

Dalam persidangan ini, kedua terdakwa turut menghadiri secara langsung persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Kedua terdakwa didakwa telah melakukan Penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019-2023.

Sehingga, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus inspektorat Aceh telah menyebabkan kerugian keuangan Negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam

Hasil tersebut merupakan akibat dari tunggakan dari kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa Saiful Muali sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen

Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar

Loading...