PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Sidang dakwaan terhadap DA, pimpinan cabang KJPP Dasa'at Yudhistira dan Rekans Medan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada Selasa (15/8/2023). Foto: Ist.

KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan terhadap DA, pimpinan cabang KJPP Dasa'at Yudhistira dan Rekans Medan, pada Selasa (15/8/2023).

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee di Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Hamzah, Teuku Syarafi, Sadri, dan Ani Hartati.

Baca Juga: Kejari Sabang Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

Dijelaskan, JPU Kejari Sabang, Mhd Aslam mendakwa DA dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan c, ayat (2), dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, dakwaan juga mencakup Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan c, ayat (2), dan (3) UU yang sama.

Baca Juga: Hakim Bebaskan Mantan Kadis DLHK Kota Sabang kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

“Namun, terdakwa DA melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” tukas Jen Tanamal.

Komentar

Loading...