PN Tipikor Gelar Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat
KOALISI.co - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi proyek penimbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Aceh Barat, pada Senin (06/11/2023).
Kelima terdakwa diantaranya, Fahmi Yulizar, selaku direktur CV. Optimis Design, Andi Jaswari, peminjam dari perusahaan CV Optimis Design, Syafrizal Amran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Musdi Syamsuddin, pelaksana pekerjaan, dan Iskandar, pemilik perusahaan CV. Berkah Mulya Bersama.
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang dipimpin oleh Taqdirullah.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Menjadi 5 Orang
Dalam persidangan ini, kelima terdakwa hadir secara langsung dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, serta disidangkan secara terpisah.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, kelima terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp399 juta.
JPU menuntut terdakwa Safrizal Amran dengan tuntutan 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat
Sedangkan terdakwa Musdi Syamsudin dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, Sementara uang ganti rugi sudah dikembalikan ke jaksa seluruhnya.
Kemudian, terdakwa Iskandar bersama terdakwa Fahmi Yulizar dan Andi Jadwari dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Kelima terdakwa dituntut Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar